You need to enable javaScript to run this app.

Profil

Berikut adalah identitas SMK Negeri 1 Wonosari.

IDENTITAS SEKOLAH

Kode Registrasi (NSS) : 341303129003

NIS :

NPSN : 40500149

Nama Resmi Sekolah : SMK Negeri 1 Wonosari

SK Pendirian

Nomor SK : 0029a/C5.5/Kep/Keu/2003

Tanggal SK : 5 November 2003

Akreditasi Program : Agribisnis Tanaman Pangan & Hortikultura, Agribisnis Ternak Ruminansia, Agribisnis Ternak Unggas, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik KomputerJaringan dan Akuntansi dan Keuangan Lembaga.

Status Akreditas : B

Nomor SK : 025/BAP-SM/SK/XI/2017

Tanggal SK : 27 November 2017

Penetapan SMK PK

Nomor SK : 12/D/O/2022                                                           

Tanggal : 14 Maret 2022                                                        

Tentang : Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Pusat KeunggulanTahun 2022 Tahap I

Alamat Lengkap Sekolah  :

Jalan : Brawijaya

Desa/Kelurahan : Harapan                                         

Kecamatan : Wonosari                                        

Kabupaten/Kota : Boalemo                             

Propinsi: Gorontalo                                       

Nomor Telepon  : 

Email : smkn1wonosariboalemo@ymail.com

Website : smkn1wonosarigto.sch.id

Komite Sekolah

JumlahAnggota : 6 ( enam ) orang

Ketua : Jupri Wirorego

Nomor SK Pengangkatan    : 087 / SMKN 1 WON-KUR / VIII / 2022

Tanggal SK Pengangkatan   : 13 Agustus 2022

LOKASI SEKOLAH

GunakanGoogle Maps

Denah Sekolah

Kondisi nyata SMK Negeri 1 Wonosari

         Untuk mencapai bobot diatas standar minimal nasional, kita perlu melihat kondisi yang ada di SMK Negeri 1 Wonosari dengan lokasi yang tidak terlalu luas bila dibandingkan dengan jumlah peserta didik yang ada. Kebutuhan ruang pembelajaran dan ruang praktek yang belum semuanya ideal. Lokasi yang berada di jalan provinsi merupakan keunggulan tersendiri karena mudah diakses dari berbagai arah. Input Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan berupa peserta didik dengan animo yang tinggi merupakan potensi yang baik karena rata-rata memiliki nilai yang cukup baik dengan berbagai kecakapan di luar bidang akademik. Keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah memadai merupakan potensi yang menguntungkan juga.

Kondisi Ideal Yang Diharapkan

          Sekolah yang baik dalam pembelajarannya berpola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya), pembelajaran secara jejaring, belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim), berbasis multimedia, penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines), dan penguatan pola pembelajaran kritis. Didukung dengan sarana dan prasarana yang ideal (ketersediaan ruang pembelajaran, ruang praktek dan area terbuka) merupakan pendukung utama terciptanya proses pembelajaran yang baik. Sebagai sekolah menengah kejuruan harus bisa menyalurkan tamatan sesuai dengan kompetensi keahliannya dengan menjalin jejaring dengan DUDIKA yang relevan.

 

No.

 

GURUMATA PELAJARAN

STATUSKEPEGAWAIAN

 

Jml.

PNS

PPPK

GTT

 

1

Jumlah Guru umum

14

1

6

21

2

Bimbingan Konseling (BK)

 

 

1

1

 

ProgramKeahlian:

 

 

 

 

1

Agribisnis Tanaman

2

2

1

1

3

Agribisnis Ternak

4

1

 

5

4

Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

1

2

 

3

5

Teknik Jaringan Komputerdan Telekomunikasi

1

 

 

1

6

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

2

1

 

3

 

TotalGuru SMK Negeri 1 Wonosari

24

7

8

39

Sumber Daya Manusia, Pendidik dan Tenaga Kependidikan

       Sudah banyak guru yang telah memiliki pengalaman mengajar lebih dari 10 tahun, bersertifikat pendidik dan terus ditingkatkan kompetensinya. Sekolah sudah memiliki pustakawan dan laboran dan terus mengupayakan yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Sekolah memiliki tenaga tata adminstrasi sekolah dan terus ditingkatkan kompetensinya dan mutu pelayanan terhadap pendidik dan peserta didik. Mengantisipasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang pensiun, SMK Negeri 1 Wonosari menyiapkan tenaga-tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer yang kompeten dan menerima mutasi dari sekolah lain yang sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Tenaga Kependidikan SMKN 1 Wonosari

Jenis Kepegawaian

 

Jumlah

Pendidikan

Tidak TamatSD

SD

SMP

SMA/SMK

D3

S1/D4

S2

PNS

     3

0

0

1

1

1

0

0

PTT

2

0

0

1

1

0

0

0

JumlahTotal

5

0

0

0

0

0

0

0

 Standar Sarana Prasarana

     Lahan dan ruang kelas terus diupayakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam standar. Memiliki ruang Laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi yang terpisah, namun terus diupayakan agar isi dan fasilitasnya sesuai standar. Terus mengupayakan tersedianya Laboratorium Bahasa yang sesuai standar. Melengkapi kebutuhan laboratorium di Program Keahlian, Kandang, kolam maupun bengkel. Gudang yang standar terus diupayakan ketersediannya.

Karakteristik Budaya

a.Budaya Berprestasi

Budaya berprestasi di SMK Negeri 1 Wonosari dibuktikan dari:

               Peserta didik terus didorong untuk memiliki budaya berprestasi, sekalipun saat ini belum sampai pada prestasi baik tingkat provinsi maupun nasional baik bidang akademik maupun non akademik

b. Budaya Literasi

Peserta didik SMK Negeri 1 Wonosari memiliki budaya literasi yang terus didorong untuk lebih baik. Kegiatan literasi yang menjadi budaya di SMK Negeri 1 Wonosari di antaranya Kegiatan membaca dan menuliskan laporan praktikum setiap selesai melaksanakan praktik. Membuat laporan hasil Praktik   Kerja Lapangan setelah selesai PKL, mengikuti lomba.

Budaya “JIKA BANJIR GESIT” SMK Negeri 1 Wonosari

SMK Negeri 1 Wonosari mempunyai budaya dan membudayakan “JIKA BANJIR GESIT” Yang dimaksudkan untuk membangun anggapan positif ke warga sekolah dan sekitarnya yaitu…

JIKA BANJIR GESIT; Jaga Inventaris Kantor Anda. Beriman Aman Nasionalis Jujur Inovatif Religius dan Gerakan Sadar Internet

Profil Lulusan

       Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja. Dalam merumuskan SKL SMK Negeri 1 Wonosari dimulai dengan menentukan profil lulusan SMK Negeri 1 Wonosari, sebagai berikut:

  1. Beriman, bertakwa, dan berbudi-pekerti luhur;
  2. Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara ber-kelanjutan;
  3. Menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
  4. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan
  5. Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar

Berdasarkan profil lulusan tersebut, maka rumusan Standar Kompetensi Lulusan SMK Negeri 1 Wonosari dijabarkan ke dalam tiga dimensi, yaitu dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

     Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di SMK Negeri 1 Wonosari.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka Lulusan SMK Negeri 1 Wonosari harus memiliki Standar Kompetensi Lulusan pada dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut.

  1. Dimensi

Lulusan memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:

  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
  2. berkarakter, jujur, dan peduli,
  3. bertanggungjawab,
  4. pembelajar sejati sepanjang hayat,
  5. sehat jasmani dan rohani

Sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

  1. Dimensi Pengetahuan

Lulusan memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan:

  1. ilmu pengetahuan,
  2. teknologi,
  3. seni,
  4. budaya,

Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.

Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada masing- masing satuan pendidikan dijelaskan sebagai berikut.

Faktual

Pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Terminologi/ istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi, teori, model, dan struktur yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Prosedural

Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode, dan kriteria untuk menentukan prosedur yang sesuai berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Metakognitif

Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis, detail, spesifik, kompleks, kontekstual dan kondisional berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Dimensi Keterampilan

Lulusan memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:

  1. kreatif,
  2. produktif,
  1. kritis,
  2. mandiri,
  3. kolaboratif,
  4. komunikatif

Melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:

  1. perkembangan psikologis anak;
  2. lingkup dan kedalaman;
  3. kesinambungan;
  4. fungsi satuan pendidikan;

Standar Kompetensi Lulusan Kompetensi Keahlian pada Kurikulum SMK Negeri 1 Wonosari mengacu pada tuntutan DU/DI yaitu disiplin, jujur, dan kompetensi keahlian yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI

 Dasar Hukum Kurikulum Operasional di SMK Negeri 1 Wonosari

  1. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang PendidikanKarakter; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah Tanggal 3 April2014;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  17. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2022 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
  18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12/D/O/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I
  19. Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan Nomor 029/H/Ku/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pada Program SMK Pusat Keunggulan
  20. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur No. 420/3319/ 101.1/2022, tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan di Propinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.
  21. Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Menengah Kejuruan 2022/2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembinaan SMK Tahun 2022;
  22. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
  23. Standar Kompetensi Keahlian Nasional Indonesia (SKKNI);
  24. Program Kerja SMK Negeri 1 Wonosari Tahun Pelajaran 2022/2023
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Supoyo, S.Pd

- Kepala Sekolah -

SMKN I WONOSARI adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SMK di Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, Gorontalo. Dalam menjalankan kegiatannya, SMKN...

Berlangganan
Banner